Judul : Pemeriksaan Pajak
link : Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan /atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
•Pasal 29 UU KUP --->pemeriksaan
•Pasal 29A UU KUP --->Pemeriksaan WP tbk
•Pasal 30 UU KUP --->Penyegelan
•Pasal 31 UU KUP --->Tata Cara Pemeriksaan
•Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 --->Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Untuk menguji Kepatuhan
- harus dilakukan dalam hal: dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
- Dapat dilakukan dalam hal wajib pajak:
- menyampaikan SPTLB, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
- menyampaikan SPT rugi/nihil
- tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran
- melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya;atau
- menyampaikan surat pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan Untuk tujuan Lain
- pemberian NPWP secara jabatan;
- penghapusan NPWP;
- pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- wajib pajak mengajukan keberatan;
- pengumpulan bahan guna menyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- pencocokan data dan atau/alat keterangan;
- penentuan wajib pajak yang berlokasi didaerah terpencil;
- penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN;
- pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
- penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensai kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
- memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
jangka waktu pemeriksaan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan:
•Pemeriksaan Lapangan
4 bulan sejak SP3 terbit, dapat diperpanjang menjadi 8 bulan
•Pemeriksaan Kantor
3 bulan sejak WP harus datang memenuhi panggilan, dapat diperpanjang menjadi 6 bulan
pemeriksaan untuk tujuan lain:
•Pemeriksaan Lapangan
2 bulan sejak SP3 terbit, dapat diperpanjang menjadi 4 bulan
•Pemeriksaan Kantor
7 hari sejak WP harus datang memenuhi panggilan, dapat diperpanjang menjadi 14 hari
apabila dalam pemeriksaan lapangan diindikasikan terdapat transaksi yang berkaitan dengan rakayasa keuangan dan atau/transfer pricing maka pemeriksaan diperpanjang paling lama 2 tahun.
Demikianlah Artikel Pemeriksaan Pajak
Sekianlah artikel Pemeriksaan Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemeriksaan Pajak dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2010/11/pemeriksaan-pajak.html
0 Response to "Pemeriksaan Pajak"
Post a Comment