Cara Mendaftar NPWP Online atau e-Registration

Cara Mendaftar NPWP Online atau e-Registration - Hallo sahabat BEGUNDAL BERKELAS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Mendaftar NPWP Online atau e-Registration, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel NPWP, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Mendaftar NPWP Online atau e-Registration
link : Cara Mendaftar NPWP Online atau e-Registration

Baca juga


Cara Mendaftar NPWP Online atau e-Registration

Selain mendaftar secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, terdapat juga cara lain untuk mendaftarkan diri dan diberikan NPWP, caranya adalah Mendaftar NPWP secara online. jadi, jika anda subjek pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektifnya maka segeralah mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. dan jika anda malas mendaftar secara langsung di KPP maka anda dapat mendaftar NPWP secara online melalui internet, yaitu lewat e-registration atau juga disebut e-reg. Cara mendaftar NPWP bisa secara langsung yaitu dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa KTP dan mengisi formulir pendaftaran NPWP. Untuk pendaftaran NPWP secara langsung, KPP yang dituju wilayah kerjanya harus meliputi alamat Anda. misalnya anda beralamat di daerah Serpong, maka Anda harus mendaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi daerah serpong. 


Untuk cara kedua yaitu secara online melalui e-reg, kelebihannya Anda tidak harus datang ke KPP, cukup mendaftar melalui internet. Caranya sebagai berikut:


1. Buka www.pajak.go.id lalu cari E-registration
2. Atau langsung saja Buka alamatnya http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
3. Buatlah Account Baru 
4. Login dengan username dan password yang sudah anda buat
5. Mengisi isian dalam formulir yang disediakan.
6. Setelah mengisi formulir lalu cetaklah :
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara 
- Formulir Registrasi


Anda sudah bisa mengetahui nomor anda secara langsung dan terdaftar di KPP mana. Tapi NPWP anda belum aktif jika tidak diaktifkan ke KPP terkait dalam jangka waktu 30 hari. Untuk mengaktifkan NPWP anda bawalah formulir SKT Sementara dan Formulir Registrasi dengan dilengkapi dengan fotokopi KTP ke KPP terkait, bisa melalui pos. 


untuk sekarang ini Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sudah tidak mempersulit warga masyarakat untuk memiliki NPWP, malah dianjurkan untuk berNPWP karena mempun
Sekarang anda sudah mengetahui tata cara mendaftar NPWP secara Online kan, nah sekarang setelah anda memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka segeralah daftarkan diri anda untuk diberikan NPWP dan nikmati kelebihan-kelebihan ber NPWP.


Demikianlah Artikel Cara Mendaftar NPWP Online atau e-Registration

Sekianlah artikel Cara Mendaftar NPWP Online atau e-Registration kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Mendaftar NPWP Online atau e-Registration dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2011/04/cara-mendaftar-npwp-online-atau-e.html

0 Response to "Cara Mendaftar NPWP Online atau e-Registration"

Post a Comment

Cara Mudah Instal Adobe Photoshop Untuk Pemula

Untuk perihal edit gambar atau photo sudah tidak asing lagi buat kalangan Digital Creative dengan software Adobe Photoshop besutan perusahaa...