Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Bagi Pegawai Yang Tidak Ber-NPWP

Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Bagi Pegawai Yang Tidak Ber-NPWP - Hallo sahabat BEGUNDAL BERKELAS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Bagi Pegawai Yang Tidak Ber-NPWP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel NPWP, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Bagi Pegawai Yang Tidak Ber-NPWP
link : Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Bagi Pegawai Yang Tidak Ber-NPWP

Baca juga


Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Bagi Pegawai Yang Tidak Ber-NPWP

Mempunyai NPWP bagi wajib pajak adalah tidak sekedar hanya timbul begitu saja ketika dia memiliki pekerjaan atau dia berstatus pegawai karena DJP sendiri telah memberikan batas mengenai kapan dan saat seseorang pegawai dapat mempunyai NPWP. hal tersebut tercermin dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001, yang menyebutkan:

"WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.Namun, khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi yang hanya berstatus sebagai karyawan, kewajiban memiliki NPWP tidak selalu timbul. Ada syarat khusus yang menjadi dasar kapan timbulnya kewajiban ber-NPWP berdasarkan peraturan ini. dan dilanjutkan lagi jika seorang karyawan atau pegawai yang telah memenuhi ketentuan untuk memiliki NPWP namun tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (6) KEP-161/PJ./2001, karyawan tersebut bisa diberikan NPWP secara jabatan atau secara paksa.

Berlakunya peraturan tentang kewajiban memiliki NPWP bagi wajib pajak membuat orang-orang ramai-ramai membuat NPWP ditambah lagi dengan adanya ketentuan tarif pemotongan Pajak Penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan  tarif pajak normal normal bagi yang tidak mempunyai NPWP. Bagi Anda karyawan yang tidak memiliki NPWP maka bersiap-siaplah untuk dipotong PPh 21 atas gaji yang anda peroleh itu dengan Pemotongan pajak yang lebih tinggi yaitu tarif lebih tinggi 20% dibanding jika anda mempunyai NPWP maka dikenakan tarif normal dan juga kelebihan pemotongan yang terlalu tinggi itu sebagai akibat karyawan tidak punya NPWP tidak dapat dikreditkan, artinya wajib pajak tidak dapat menjadikan pengurang PPh terutangnya dalam SPT tahunan PPh orang pribadi (jika dia orang pribadi). selain yang dipotong normal saja yang dapat menjadi kredit pajak. namun sebelum membayar pajak atau menyetor pajak tentulah harus ada NPWP, NPWP itu apa dan apa gunanya, silahkan baca disini

Untuk lebih Jelasnya Berikut ini akan dijelaskan mengenai prosedur pemungutan pajak bagi yang ber-NPWP dan yang tidak ber-NPWP:

Pemotong/pemungut pajak di tempat anda bekerja harus memastikan terlebih dahulu apakah Wajib Pajak yang pajaknya akan dipotong atau dipungut sudah memiliki NPWP atau belum. Mengapa? Karena tarif yang akan digunakan berbeda sebagaimana yang telah diatur dalam UU PPh No . 36 tahun 2008

silahkan disimak baik-baik ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1a) UU Nomor 36 Tahun 2008.

1.Pasal 21 ayat (5a)
Pasal ini menyebutkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 20% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibanding tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. dan sedikit tambahan Khusus untuk Pasal 21 (imbalan sehubungan dengan pekerjaan), pihak pemberi kerja (swasta, bendaharawan) dan pekerja (karyawan, PNS) akan sama-sama dirugikan kalau ada karyawan yang tidak memiliki NPWP. Oleh karena mekanisme pembayaran pajak Pasal 21 bagi swasta biasanya ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkanbagi PNS, khusus denda Pasal 21 akibat tidak punya NPWP, pajaknya akan ditanggung oleh PNS itu sendiri.

2.Pasal 22 ayat (3)
Dalam pasal ini disebutkan bahwa pemungut PPh pasal 22 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 100% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibanding tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP

3.Pasal 23 ayat (1a)
Pasal ini menyebutkan bahwa pemotong PPh Pasal 23 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 100% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibanding tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. 


Penjelasan Singkat, Contoh Penghitungan Pajak Jika Anda tidak mempunyai NPWP:

PPh Pasal 21
Di penjelasan Pasal 21 ayat 5A ni terdapat contoh penerapan tarif lebih tinggi ini
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:
5%x Rp50.000.000,00 (=Rp 2.500.000,00)  ditambah 15%x Rp 25.000.000,00
(=Rp 3.750.000,00) sehinggaberjumlah total Rp 6.250.000,00.

Sementara itu PPh yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
5%x 120% x Rp 50.000.000,00 (=Rp 3.000.000,00) ditambah 15%x 120% x Rp 25.000.000,00 (=Rp 4.500.000,00) sehingga jumlah totalnya Rp 7.500.000,00.
sangat berbeda kan, pajak yang harus dipotong..???hehe..

PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 22 dan tarif PPh Pasal 23 juga dikenakan lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tidakmemiliki NPWP. Nilainya malah lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yaitu tarif lebih tinggi100% atau dikenakan tarif dua kali lipatKetentuan ini diatur dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23ayat (1A) Undang-undang PPh baru

PPh Final
Bagaimana dengan PPh Final seperti PPh atas bunga depositoPPh atas sewa tanah/bangunanPPhpenjualan tanah/bangunan dll? Tidak dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) tentang pengenaan tarif lebihtinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber NPWP. Pengenaan PPh final Pasal 4 ayat (2) ini memangketentuan tentang tarifsifat dan tatacaranya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Nah, jika tidak adaperubahan atas Peraturan Pemerintah yang sekarang berlakumaka tidak ada pengenaan tarif yanglebih tinggi dalam pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final ini.

jadi, saran saya segeralah anda Ber_NPWP jika anda ingin tidur nyenyak...!

by; Adi Wijaya



Demikianlah Artikel Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Bagi Pegawai Yang Tidak Ber-NPWP

Sekianlah artikel Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Bagi Pegawai Yang Tidak Ber-NPWP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Bagi Pegawai Yang Tidak Ber-NPWP dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2011/04/pemotongan-pajak-lebih-tinggi-bagi.html

0 Response to "Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Bagi Pegawai Yang Tidak Ber-NPWP"

Post a Comment

Cara Mudah Instal Adobe Photoshop Untuk Pemula

Untuk perihal edit gambar atau photo sudah tidak asing lagi buat kalangan Digital Creative dengan software Adobe Photoshop besutan perusahaa...