Perbedaan Banding dan Gugatan dalam perpajakan

Perbedaan Banding dan Gugatan dalam perpajakan - Hallo sahabat BEGUNDAL BERKELAS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perbedaan Banding dan Gugatan dalam perpajakan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Peradilan Pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perbedaan Banding dan Gugatan dalam perpajakan
link : Perbedaan Banding dan Gugatan dalam perpajakan

Baca juga


Perbedaan Banding dan Gugatan dalam perpajakan

Banding, Gugatan: Pengertian, Syarat-syarat dan Perbedaan Banding dan Gugatan dalam perpajakan

Banding dan Gugatan: Sangat rumit dan krusialnya masalah perpajakan saat ini bukan hanya menjadi perhatian bagi sebagian kalangan yang merasa bahwa pajak itu memang sangat penting dan harus di ketahui oleh masyarakat, bahkan orang kalangan biasa saja harus mempunyai pengetahuan secukupnya tentang pajak itu sendiri karena akibatnya ketidaktahuan dari wajib pajak ini dapat menimbulkan perbedaan pemahaman antara wajib pajak dengan fiscus (petugas pajak).  

Demi memberikan pelayanan dan persamaan di mata hukum pada wajib pajak maka direktur jenderal pajak memberikan hak kepada wajib pajak untuk dapat mengajukan banding dan gugatan. namun sebelum kita lebih jauh kita bahas satu persatu dulu agar tidak membuat anda pusing.


Pengertian Banding dan Gugatan

  • Banding adalah: berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut : “Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”
  • Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak definisi gugatan adalah sebagai berikut  Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”
Perbedaan Banding dan Gugatan:
Banding
Gugatan
- Dasar hukum Pasal 27 UU KUP;
- Dasar hukum pasal 23 UU KUP;
- Yang disengketakan adalah adalah Surat Keputusan Keberatan;
- Yang disengketakan prosedur pelaksanaan dan penerbitan surat-surat keputusan;
- Surat balasan dari permohonan Banding adalah Surat Uraian Banding;
- Surat balasan dari pengajuan Gugatan adalah Surat Tanggapan;
- Jangka waktu menyelesaikan Surat Uraian Banding adalah 3 (tiga) bulan);
- Jangka waktu menyelesaikan Surat Tanggapan adalah 1 (satu) bulan;
- Ada sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding apapun keputusannya;
-Tidak ada sanksi;




Syarat-syarat permohonan Banding & Gugatan:
Syarat-syarat pengajuan Banding:
Syarat-syarat pengajuan Gugatan:
- Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
-Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
- Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
- Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%



Nah, itulah yang harus di perhatikan oleh wajib pajak sebelum menentukan langkah yang akan di ambil atau lebih memperjelas lagi masalah perpajakan yang di hadapi apakah itu ranah banding atau gugatan...!
semoga artikel ini bermanfaat....wassalam


Demikianlah Artikel Perbedaan Banding dan Gugatan dalam perpajakan

Sekianlah artikel Perbedaan Banding dan Gugatan dalam perpajakan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perbedaan Banding dan Gugatan dalam perpajakan dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2011/07/perbedaan-banding-dan-gugatan-dalam.html

0 Response to "Perbedaan Banding dan Gugatan dalam perpajakan"

Post a Comment

Cara Mudah Instal Adobe Photoshop Untuk Pemula

Untuk perihal edit gambar atau photo sudah tidak asing lagi buat kalangan Digital Creative dengan software Adobe Photoshop besutan perusahaa...