Subjek Pajak Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21

Subjek Pajak Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 - Hallo sahabat BEGUNDAL BERKELAS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Subjek Pajak Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPh Pasal 21, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Subjek Pajak Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21
link : Subjek Pajak Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21

Baca juga


Subjek Pajak Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21


Subjek Pajak Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21: Sesuai dengan Pengertian PPh Pasal 21 maka sudah sangat jelas bahwa pengenaan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
          Adanya pengertian ini memberikan kita pengertian bahwa terjadinya pemotongan PPh pasal 21 terjadi karena adanya kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri sehubungan dengan pekerjaannya sebagai pegawai atau bukan pegawai, peserta kegiatan dan ketentuan lain yang diatur dalam dasar hukum PPh pasal 21, maka ketika subjek pajak orang pribadi dalam negeri ini menerima penghasilan dari kegiatan ini, akan dikenakan pemotongan PPh pasal 21. untuk lebih jelasnya dapat di baca di bawah ini:

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang
merupakan:
  1. pegawai, yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah,
  2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
  3. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris,
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya,
  • olahragawan,
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah,
  • pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan,
  • agen iklan,
  • pengawas atau pengelola proyek,
  • pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara,
  • petugas penjaja barang dagangan,
  • petugas dinas luar asuransi,
  • distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatansejenis lainnya,
     4.  peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan        keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:
  • peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya,
  • peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja,
  • peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu,
  • peserta pendidikan, pelatihan, dan magang,
  • peserta kegiatan lainnya.

Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh
Pasal 21 adalah:
  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


Demikianlah Artikel Subjek Pajak Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21

Sekianlah artikel Subjek Pajak Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Subjek Pajak Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2011/07/subjek-pajak-pajak-pajak-penghasilan.html

0 Response to "Subjek Pajak Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21"

Post a Comment

Cara Mudah Instal Adobe Photoshop Untuk Pemula

Untuk perihal edit gambar atau photo sudah tidak asing lagi buat kalangan Digital Creative dengan software Adobe Photoshop besutan perusahaa...