Dasar- Dasar Perencanaan Pajak

Dasar- Dasar Perencanaan Pajak - Hallo sahabat BEGUNDAL BERKELAS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dasar- Dasar Perencanaan Pajak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perencanaan Pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dasar- Dasar Perencanaan Pajak
link : Dasar- Dasar Perencanaan Pajak

Baca juga


Dasar- Dasar Perencanaan Pajak

Perencanaan pajak adalah salah satu cara yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan management perpajakan usaha atau penghasilannya, namun perlu diperhatikan bahwa perencaan pajak yang dimaksud adalah perencanaan pajak tanpa melakukan pelanggaran konstitusi atau Udang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Tax Planning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna menmdapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal. secara teoritis, tax planning dikenal sebagai effective tax planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan UU Perpajakan (Hoffman, 1961).

Tax planning harus dibedakan antara tax avoidance dan tax evansion. istilah tax evansion mempunyai konotasi dengan adanya kesalahan penyajian laporan keuangan atau kesengajaan menghilangkan informasi kunci dengan maksud mengemplang pajak yang seharusnya terutang secara legal. hal ini sesuai pendapat morgan (1999) yang mengatakan bahwa tax avoidance is perfectly legal, tax evansion is not. sering kali sulit membedakan antara penghindaran pajak secara legal (legal avoidance) dan mengemplang pajak secara ilegal (ilegal evansion).

Dalam sudut pandang perencanaan pajak, tax avoidance yang dilakukan oleh wajib pajak adalah sah dan secara yuridis sehingga tidak bisa ditetapkan pengenaan pajak. pengertian dari tax avoidance adalah upaya pengurangan utang pajak secara konstitusional (international tax glossary, 2005).

Adanya pembahasan perencanaan pajak dalam blog ini agar wajib pajak mengetahui tata cara perpajakan yang tidak melanggar peraturan pajak jika wajib pajak ingin secara bijak melakukan perecanaan pajak, dan diharapkan tindakan-tindakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pajak dapat dihindari dan wajib pajak pun terhindar dari sanksi perpajakan. 


Demikianlah Artikel Dasar- Dasar Perencanaan Pajak

Sekianlah artikel Dasar- Dasar Perencanaan Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dasar- Dasar Perencanaan Pajak dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2011/08/dasar-dasar-perencanaan-pajak.html

0 Response to "Dasar- Dasar Perencanaan Pajak"

Post a Comment

Cara Mudah Instal Adobe Photoshop Untuk Pemula

Untuk perihal edit gambar atau photo sudah tidak asing lagi buat kalangan Digital Creative dengan software Adobe Photoshop besutan perusahaa...