Judul : Obyek Pajak yang dikecualikan dari Pengenaan PBB
link : Obyek Pajak yang dikecualikan dari Pengenaan PBB
Obyek Pajak yang dikecualikan dari Pengenaan PBB
Dalam Pajak ada kelompok yang dinamakan negatif list (atau tidak termasuk atau tidak dikenakan) nah dalam Pajak Bumi dan Bangunan ini juga ada ada objek yang dikecualikan atau dalam tidak kenakan pajak bumi dan bangunan. Apa- apa sajakah yang tidak dikenakan objek pajak bumi dan bangunan..??
1. Digunakan semata –mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak di maksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain. Bangunan yang dibangun oleh pemerintah atau warga daerah setempat yang digunakan untuk kepentingan umum misalnya tempat ibadah, (mesjid yang digunakan oleh ummat muslim untuk beribadah, gereja bagi ummat kristiani. Begitupula panti asuhan yang semata-semata digunakan hanya untuk kegiatan panti yang tidak bersifat komersial. Candi sebagai tempat suci bagi ummat hindu juga dikecualikan dalam objek pajak bumi dan bangunan.
2. Digunakan untuk kuburan,
Tanah yang dipergunakan untuk pemakaman juga tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan karena menyangkut kepentingan umum dan tidak bersifat orientid. Contohnya: pemakaman umum kalibata di jakarta selata tidak dikenakan pajak karena termasuk dalam kategori tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan.
3. Digunakan sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala.
Tanah dan atau bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan benda-benda bersejarah atau benda peninggalan purbakala juga tidak dikenakan Pajak bumi dan bangunan.
4. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
Hutan lindung atau suaka alam, hutan wisata, taman nasional dan yang sejenisnya bukan merupakan objek pajak bumi dan bangunan. Salah satu contohnya adalah taman nasional “pulau komodo” yang merupaka salah satu dari 7 keajaiban dunia tidak termasuk dalam objek pajak bumi dan bangunan dan masih banyak lagi.
5. Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Tanah atau bangunan tersebut dimiliki oleh perwakilan diplomatik atau organisasi internasional suatu negara yang ditugaskan di Indonesia yang tidak ditujukan untuk kepentingan umum dan perlakuan ini berlaku asas timbal balik artinya perwakilan diplomatik dan organisasi internasional indonesia yang terdapat di negara asal diplomatik ini juga memperlakukan hal yang sama terhadap perwakilan diplomatik dan organisasi asal indonesia.Demikianlah Artikel Obyek Pajak yang dikecualikan dari Pengenaan PBB
Sekianlah artikel Obyek Pajak yang dikecualikan dari Pengenaan PBB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Obyek Pajak yang dikecualikan dari Pengenaan PBB dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2012/03/obyek-pajak-yang-dikecualikan-dari.html
0 Response to "Obyek Pajak yang dikecualikan dari Pengenaan PBB"
Post a Comment