Judul : Apa yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak..?
link : Apa yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak..?
Apa yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak..?
Pada kesempatan sore ini penulis ingin menjelaskan tentang pengusaha kena pajak, nah apakah yang dimaksud dengan pengusaha kena pajak. bagi akademisi yang telah lama belajar tentang pajak bagi mereka ini sudah tidak asing lagi di pendengaran mereka, lalu bagaimana dengan orang yang tidak mengerti pajak. saya teringat dengan Dosen saya ketika masih kuliah, Pak Richard Edi namanya, beliau mengatakan "jika kamu adalah seorang petugas pajak, jangan berbicara atau menjelaskan kepada wajib pajak seakan-akan semua orang tahun tentang pajak" nah dari situ saya ingin menjelaskan mulai dari dasar-dasar perpajakan.oke langsung saja kita mulai pelajaran sore ini. apakah itu pengusaha kena pajak, lalu apa keuntungannya, apa manfaatnya jika anda menjadi pengusaha kena pajak atau biasa dikenal dengan sebutan PKP.
Pengertian Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang
batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang
memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Fungsi Pengukuhan PKP
- Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM.
- Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
Tata Cara Pemberian serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), wajib melaporkan usahanya pada
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat-kedudukan Pengusaha dan
tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP;
- Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan
tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri
ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan;
- Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan
tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP;
- Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu
masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan
yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
Pengukuhan PKP Secara Jabatan
KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat
untuk PKP.
Sanksi Yang Berhubungan Dengan Pengukuhan Sebagai PKP
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan
PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang bayar.
Pencabutan Pengukuhan PKP
a. PKP pindah alamat;
b. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
c. PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui proses pemeriksaan.
Demikianlah Artikel Apa yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak..?
Sekianlah artikel Apa yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak..? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Apa yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak..? dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2012/09/apa-yang-dimaksud-pengusaha-kena-pajak.html
0 Response to "Apa yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak..?"
Post a Comment