Judul : Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru
link : Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru
Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru
Sehubungan dengan adanya perubahan tarif PTKP terbaru untuk tahun 2013, yang mulai diberlakukan pada 1 januari 2013 ini otomatis akan berpengaruh terhadap pengenaan pajak dan pemotongan PPh Pasal 21.
Perubahan tarif PTKP terbaru ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor162/PMK.011/2012.
Berikut secara rinci PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Untuk Tahun 2013:
- Rp24.300.000,00 untuk Wajib Pajak sendiri (sebelumnya Rp15.840.000,00)
- Rp2.025.000,00 untuk Wajib Pajak yang berstatus kawin (sebelumnya Rp1.320.000,00)
- Rp24.300.000,00 untuk penghasilan seorang istri yang digabung (sebelumnya Rp15.840.000,00), dan
- Rp2.025.000,00 untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang tanggungan (sebelumnya Rp1.320.000,00)
atau selengkapnya dapat di baca di artikel ini (Tarif PTKP (PenghasilanTidak Kena Pajak) Tahun 2013)
Berikut contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif PTKP 2013
Gaji | 3.500.000,00 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 20.000,00 | |
Premi Jaminan Kematian | 15.000,00 | |
Penghasilan bruto | 3.535.000,00 | |
Pengurangan | ||
1. Biaya jabatan | ||
5%x3.535.000,00 | 176.750,00 | |
2. Iuran Pensiun | 50.000,00 | |
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 60.000,00 | |
286.750,00 | ||
Penghasilan neto sebulan | 3.248.250,00 | |
Penghasilan neto setahun (disetahunkan) | ||
12×3.248.250,00 | 38.979.000,00 | |
PTKP | ||
- untuk WP sendiri | 24.300.000,00 | |
- tambahan WP kawin | 2.025.000,00 | |
26.325.000,00 | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | 12.654.000,00 | |
Pembulatan | 12.654.000,00 | |
PPh terutang | ||
5%x6.828.000,00 | 632.700,00 | |
PPh Pasal 21 bulan Juli | ||
632.700,00 : 12 | 52.725,00 |
Contoh yang saya berikan adalah jika pegawai yang bersangkutan telah memiliki NPWP, namun jika pegawai tersebut belum mempunyai NPWP, maka pengenaan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh bendahara pada bulan juli sebesar: 120% x Rp52.725,00 =Rp63.270,00
Demikianlah Artikel Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru
Sekianlah artikel Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2013/02/penghitungan-pph-pasal-21-dengan-tarif.html
0 Response to "Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru"
Post a Comment