Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru

Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru - Hallo sahabat BEGUNDAL BERKELAS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPh Pasal 21, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru
link : Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru

Baca juga


Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru



Sehubungan dengan adanya perubahan tarif PTKP terbaru untuk tahun 2013, yang mulai diberlakukan pada 1 januari 2013 ini otomatis akan berpengaruh terhadap pengenaan pajak dan pemotongan PPh Pasal 21. 

Perubahan tarif PTKP terbaru ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor162/PMK.011/2012.

Berikut secara rinci PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Untuk Tahun 2013:
  • Rp24.300.000,00 untuk Wajib Pajak sendiri (sebelumnya Rp15.840.000,00)
  • Rp2.025.000,00 untuk Wajib Pajak yang berstatus kawin (sebelumnya Rp1.320.000,00)
  • Rp24.300.000,00 untuk  penghasilan seorang istri yang digabung (sebelumnya Rp15.840.000,00), dan
  • Rp2.025.000,00 untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang tanggungan (sebelumnya Rp1.320.000,00)
atau selengkapnya dapat di baca di artikel ini (Tarif PTKP (PenghasilanTidak Kena Pajak) Tahun 2013)

Berikut contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif PTKP 2013


Gaji 3.500.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 20.000,00
Premi Jaminan Kematian 15.000,00
Penghasilan bruto 3.535.000,00

Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x3.535.000,00 176.750,00
2. Iuran Pensiun 50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00
286.750,00
Penghasilan neto sebulan 3.248.250,00
Penghasilan neto setahun (disetahunkan)
12×3.248.250,00 38.979.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri 24.300.000,00
- tambahan WP kawin 2.025.000,00
26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun 12.654.000,00
Pembulatan 12.654.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00 632.700,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
632.700,00 : 12 52.725,00

Contoh yang saya berikan adalah jika pegawai yang bersangkutan telah memiliki NPWP, namun jika pegawai tersebut belum mempunyai NPWP, maka pengenaan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh bendahara pada bulan juli sebesar: 120% x Rp52.725,00 =Rp63.270,00


Demikianlah Artikel Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru

Sekianlah artikel Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2013/02/penghitungan-pph-pasal-21-dengan-tarif.html

0 Response to "Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif PTKP Terbaru"

Post a Comment

Cara Mudah Instal Adobe Photoshop Untuk Pemula

Untuk perihal edit gambar atau photo sudah tidak asing lagi buat kalangan Digital Creative dengan software Adobe Photoshop besutan perusahaa...