Judul : Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013
link : Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013
Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013
Membahas tentang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tentu sangat erat kaitannya dengan pengenaan pajak terhadap wajib pajak orang pribadi (WPOP) sebagaimana yang diatur dalam PMK 162/PMK.011/Thn 2012 mengenai penyesuaian besarnya PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Perbedaan yang sangat signifikan terlihat dari penetapan tarifnya, jika sebelum 1 januari 2013 PTKP untuk wajib pajak OP sendiri adalah Rp15.840.000,- /tahun maka setelah 1 januari 2013 menjadi Rp24.300.000,-/tahun. jadi, terdapat selisih Rp8.460.000,-/tahun.
begitu untuk tambahan Untk WP yang telah menikah PTKP nya adalah Rp2.025.000 (yang sebelumnya Rp1.320.000,-)
Tambahan untuk Penghasilan Istri digabung dengan penghasilan suami menjadi Rp24.300.000,- (yang sebelumnya Rp15.840.000,-)
Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maks. 3 orang) menjadi Rp2.025.000,- jika tanggungan 3 orang tinggal di kalikan 3 saja (tarif sebelumnya Rp1.320.000,-)
Berikut tabel rinci tentang perbedaan tarif PTKP sebelum 1 januari 2013 dan per 1 Januari 2013:
Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.
selamat menghitung pajaknya yah.. :)
Demikianlah Artikel Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013
Sekianlah artikel Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013 dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2013/08/tarif-ptkp-terbaru-mulai-berlaku-1.html
0 Response to "Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013"
Post a Comment