Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013

Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013 - Hallo sahabat Serba Info, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PTKP, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013
link : Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013

Baca juga


Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013

Membahas tentang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tentu sangat erat kaitannya dengan pengenaan pajak terhadap wajib pajak orang pribadi (WPOP) sebagaimana yang diatur dalam PMK 162/PMK.011/Thn 2012 mengenai penyesuaian besarnya PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Perbedaan yang sangat signifikan terlihat dari penetapan tarifnya, jika sebelum 1 januari 2013 PTKP untuk wajib pajak OP sendiri adalah Rp15.840.000,- /tahun maka setelah 1 januari 2013 menjadi Rp24.300.000,-/tahun. jadi, terdapat selisih Rp8.460.000,-/tahun. 

begitu untuk tambahan Untk WP yang telah menikah PTKP nya adalah Rp2.025.000 (yang sebelumnya Rp1.320.000,-)
Tambahan untuk Penghasilan Istri digabung dengan penghasilan suami menjadi Rp24.300.000,- (yang sebelumnya Rp15.840.000,-)
Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maks. 3 orang) menjadi Rp2.025.000,- jika tanggungan 3 orang tinggal di kalikan 3 saja (tarif sebelumnya Rp1.320.000,-)


Berikut tabel rinci tentang perbedaan tarif PTKP sebelum 1 januari 2013 dan per 1 Januari 2013:

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika dilihat dari status perkawinannya Wajib Pajak adalah besarannya sebagai berikut:
 
Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.

selamat menghitung pajaknya yah.. :)



Demikianlah Artikel Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013

Sekianlah artikel Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013 dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2013/08/tarif-ptkp-terbaru-mulai-berlaku-1.html

0 Response to "Tarif PTKP Terbaru, Mulai berlaku 1 Januari 2013"

Posting Komentar

Prabowo Menjawab, Presiden Ungkap Strategi Ekonomi, Investasi, dan Program Prioritas Pemerintah

Prabowo Menjawab, Presiden Ungkap Strategi Ekonomi, Investasi, dan Program Prioritas Pemerintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto...