Judul : Tips Untuk Kewajiban Pajak Sektor Konstruksi [2]
link : Tips Untuk Kewajiban Pajak Sektor Konstruksi [2]
Tips Untuk Kewajiban Pajak Sektor Konstruksi [2]
Ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak, dapat dilihat Pasal 13 UU PPN. Tapiiiii,,, kali ini saya gak ingin mencomot bunyinya. Nanti Anda bosan. Gampangnya begini saja ya, saya akan bagi dalam 2 bagian besar:
1. Ketika Anda bertransaksi dengan pihak non-Bendaharawan / non-Pemungut PPN
2. Ketika Anda bertransaksi dengan Bendaharawan / Pemungut PPN
1. Ketika Anda bertransaksi dengan pihak non-Bendaharawan / non-Pemungut PPN
2. Ketika Anda bertransaksi dengan Bendaharawan / Pemungut PPN
-Ketika Penyerahan Barang/jasa;atau
-Ketika Penerimaan Pembayaran.
Titik. Jangan ditawar-tawar. Kalau Anda membuat Invoice, maka perhatikan TANGGAL nya. Surat Jalan perhatikan TANGGAL nya. Terlebih uang masuk rekening, PERHATIKAN TANGGAL nya. Ini sangat formal, tapi penting karena akan dipertaruhkan ketika Anda DIPERIKSA Kantor Pajak.
Kedua, ketika Anda bertransaksi dengan pemungut, PERHATIKANhal-hal berikut:
1. Ada dokumen-dokumen yang sangat penting mengenai transaksi dengan pemungut, Anda wajib mempunyai DUPLIKATNYA:
1. Ada dokumen-dokumen yang sangat penting mengenai transaksi dengan pemungut, Anda wajib mempunyai DUPLIKATNYA:
-Dokumen KONTRAK (Pastikan RAB nya di dalam ya)
-Berita Acara serah terima barang;
-Kuitansi
-Berita Acara Pembayaran
2. Kapan membuat Faktur Pajak...??MEMBUAT Faktur Pajaknya PALING LAMBAT adalah TANGGAL yang paling muda dari dokumen Serah Terima Barang / Kwitansi / Berita Acara Pembayaran
Contoh: kalau kwitansi ditulis tanggal 25/9 , BA serah Terima tanggal 26/9, dan BA pembayaran tanggal 25/9, maka WAJIB DIBUAT FAKTUR paling lambat tanggal 25/9. Dan INGAT, bukan tanggal ketika uang masuk ke rekening Anda. Kalau Tanggal FAKTUR PAJAK = tanggal UANG MASUK REKENING, dipastikan FAKTURNYA TERLAMBAT. Daaannnn sanksi 2%.
Kesalahan terbesar Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pemungut adalah karena merasa sudah dipotong, lalu dibiarkan saja. Gak lapor lagi di Masa maupun Tahunannya. HATI-HATI, sanksinya BESAR. Kantor Pajak punya banyak cara untuk mengkonfirmasi PENYERAHAN yang Anda lakukan. Jujur saja sebaiknya.
BAGAIMANA DENGAN PAJAK MASUKAN SAYA?
Pajak Masukan definisinya ada di UU. Namun, untuk memudahkan, Pajak Masukan itu pajak yang Anda bayar ketika membeli barang. PM ini dapat dikreditkan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha dan secara formal meteriil terpenuhi.
Formal = dibuat sesuai ketentuan UU.
Oh iya, pastikan ketika Anda membeli, nomor Faktur yang anda terima itu sudah sesuai dengan jatahnya. Anda punya HAK kok untuk bertanya ke supplier Anda. Kenapa? Jika tidak diterbitkan sesuai jatah, maka WASSALAM, Anda pasti dikoreksi oleh FISKUS. Rugi lah Anda.
Material = transaksi nya bener dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
CLUE untuk ini adalah Anda harus memastikan bahwa Dokumen yang berkaitan dengan ARUS BARANG (invoice, faktur, surat jalan) telah terpenuhi dan ARUS UANG juga terpenuhi (bukti transfer, bukti cek, rekening Koran).
Kesalahan besarnya, biasanya Wajib Pajak sering mengeluarkan uang secara KAS. Ini tidak baik sebenarnya. Sebaiknya, usahakan seluruh uang dibayarkan melalui transfer dan diberikan keterangan pada rekeningnya.
Pajak Masukan yang memenuhi formal dan material tadi, akan dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran.
Contoh:
Anda menjual barang ke Bendahara senilai Rp5M dan menjual barang ke non-bendahara Rp5M. Pembelian Anda senilai Rp8M.
Maka itungan pajaknya:
1. PK yang dipungut oleh pemungut: Rp 500 juta (sudah dipungut, ga perlu dibayar lagi)
2. PK yang dipungut sendiri: Rp500 juta
3. Pajak Masukan: Rp800 juta
4. Pajak Lebih dibayar = 500 juta - 800 juta = 300 juta
Nah, uang 300 juta itu bisa kembali ke tangan Anda. Syaratnya:
1. Di SPT Masa PPN Desember dicentang “RESTITUSI”
2. Nanti akan diperiksa terlebih dahulu
3. Baru deh bisa dicairkan.
Uang itu Hak Anda. Selama Anda sudah merasa benar mengadministrasikan seluruh data Anda, maka insya Allah bisa cair PM tersebut.
SPT MASA PPN
Seluruh penyerahan dan pembelian yang Anda lakukan selama tahun pajak terkait, Anda Wajib laporkan tiap bulan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. GAMPANGNYA, sesuai dengan FAKTUR PAJAK yang Anda terima dan buat.
LAPORKAN, walaupun NIHIL
LAPORKAN, walaupun penyerahan hanya ke PEMUNGUT
LAPORKAN, seluruhnya
Ketika ada yang tidak dilaporkan, maka ada sanksi yang mengintai Anda. Pertama, ketika ternyata harusnya ada yang harus Anda setor, maka Ada sanksi Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (4) menanti Anda. Kedua, jika tidak ada yang dibayar tapi tidak dilaporkan juga, maka setidaknya sanksi Pasla 14 ayat (4) menanti Anda. HATI-HATI.
SPT MASA LAINNYA
SPT Masa lainnya, kecuali SPT PPh 21, Wajib Anda laporkan hanya jika ada transaksi. Misal, Anda menyewa mobil, maka Anda memotong PPh 23, Anda bayarkan, Anda laporkan. Untuk SPT PPh 21, Anda Wajib Lapor bulanan walaupuun NIHIL.
EKUALISASI SPT PPh BADAN dengan SPT Lainnya
Ekualisasi ini biasa dilakukan oleh Fiskus untuk meneliti pelaporan yang telah dilaporkan. Di DJP, data sudah melimpah ruah dan tersinkronisasi dengan data eksternal lain, jadi percuma lah kalau kita mau sembunyikan apa lagi. Lebih baik disclose semuanya. HATI TENANG.
SPT PPN vs SPT PPh Badan
Point Penyerahan (Pajak Keluaran) ekualisasikan dengan Peredaran Usaha.
Point Pembelian (Pajak Masukan) ekualisasikan dengan Pembelian di HPP.
SPT PPh 21 vs PPh Badan
Ekualisasikan laporan PPh 21 dengan beban gaji di SPT Badan
SPT Masa Lainnya vs PPh Badan
Sesuaikan dengan biaya dan yang dilaporkan pada SPT Masa.
Demikian. Silakan jika ada pendapat atau pertanyaan. Insya Allah dijawab.
Demikianlah Artikel Tips Untuk Kewajiban Pajak Sektor Konstruksi [2]
Sekianlah artikel Tips Untuk Kewajiban Pajak Sektor Konstruksi [2] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tips Untuk Kewajiban Pajak Sektor Konstruksi [2] dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2017/09/tips-untuk-kewajiban-pajak-sektor.html
0 Response to "Tips Untuk Kewajiban Pajak Sektor Konstruksi [2]"
Post a Comment