Judul : Peraturan Larangan Mudik Mulai Berlaku Pada Hari Ini, Kamis 6 Mei 2021
link : Peraturan Larangan Mudik Mulai Berlaku Pada Hari Ini, Kamis 6 Mei 2021
Peraturan Larangan Mudik Mulai Berlaku Pada Hari Ini, Kamis 6 Mei 2021
Larangan Mudik Mulai Diberlakukan Hari Ini, Kamis 6 Mei 2021
dok liputan6 |
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku Kamis 6 Mei hingga Selasa 17 Mei 2021. Walaupun demikian. bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.
"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” kata Adita dalam keterangan pers, Rabu (5/5/2021).
Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 13 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.
Kepentingan nonmudik tersebut yaitu bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.
Selanjutnya kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
"Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," bebernya.
Transportasi Terbatas
Kemudian dia juga menjelaskan transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Selain itu, Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Walaupun begitu kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan aglomerasi. Serta transportasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan.
"Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," ungkapnya.
Demikianlah Artikel Peraturan Larangan Mudik Mulai Berlaku Pada Hari Ini, Kamis 6 Mei 2021
Anda sekarang membaca artikel Peraturan Larangan Mudik Mulai Berlaku Pada Hari Ini, Kamis 6 Mei 2021 dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2021/05/peraturan-larangan-mudik-mulai-berlaku.html
0 Response to "Peraturan Larangan Mudik Mulai Berlaku Pada Hari Ini, Kamis 6 Mei 2021"
Post a Comment