Judul : SEMBAKO Bakal dikenakan PAJAK PPN 12 Persen , Wajib Tau!!
link : SEMBAKO Bakal dikenakan PAJAK PPN 12 Persen , Wajib Tau!!
SEMBAKO Bakal dikenakan PAJAK PPN 12 Persen , Wajib Tau!!
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPn barang kebutuhan pokok ini.
Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.
Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.
Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%.
Bila rencana tersebut diimplementasikan, ada 12 bahan pokok yang bakal kena pajak. Apa saja sembako kena PPN tersebut?
1. Beras
2. Gabah
3. Daging
4. Jagung
5. Telur
6. Kedelai
7. Gula
8. Sagu
9. Garam
10. Susu
11. Buah-buahan
12. Sayur-sayuran
Wacana sembako kena PPN ini ternyata ditolak oleh beberapa pihak. Contohnya dari Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, wacana ini dianggap sebagai kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis.
"Pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, maka kenaikannya akan semakin tinggi," kata Tulus dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan, pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat.
"Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN," tambahnya.
Selain itu, beberapa partai politik juga menolak wacana ini, mulai dari Nasdem hingga PPP. Pembeli dan penjual sembako juga melontarkan hal yang sama, menolak sembako kena PPN.
Demikianlah Artikel SEMBAKO Bakal dikenakan PAJAK PPN 12 Persen , Wajib Tau!!
Anda sekarang membaca artikel SEMBAKO Bakal dikenakan PAJAK PPN 12 Persen , Wajib Tau!! dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2021/06/sembako-bakal-dikenakan-pajak-ppn-12.html
0 Response to "SEMBAKO Bakal dikenakan PAJAK PPN 12 Persen , Wajib Tau!!"
Post a Comment