Judul : 5 Mitos yang merugikan dalam Pemeriksaan Pajak
link : 5 Mitos yang merugikan dalam Pemeriksaan Pajak
5 Mitos yang merugikan dalam Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain berdasarkan Undang-undang perpajakan kita. namun di sisi lain kita terkadang mendengar isu-isu dalam pemeriksaan pajak. Anggapan-anggapan yang salah itulah yang harus kita luruskan agar hakikat dari pemeriksaan pajak itu sendiri dapat tercapai. ada beberapa mitos yang merugikan bagi Wajib pajak ketika pemeriksaan pajak akan dilakukan diantaranya..:
- Lebih baik kelebihan pajak tidak saya klaim daripada SPT saya menjadi lebih bayar dan saya akan repot diperiksa. Mitos ini salah. Pemeriksaan pajak tidak hanya didasarkan pada SPT lebih bayar. Walaupun laporan audit Anda wajar tanpa pengecualian, memasukan SPT Anda dapat di lakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) selama 2 bulan. Anda akan rugi 2 kali jika mempercayai mitos ini, karena Anda kehilangan kesempatan untuk mengklaim kredit pajak Anda dan tetap diperiksa. Wah…..
- Percuma membuat rekonsiliasi komersial fiskal sesuai aturan, toh nanti tetap saja fiskus mencari-cari koreksi semau dia.Mitos ini salah. Justru Anda akan rugi jika tidak membuat rekonsiliasi sesuai peraturan, karena akan muncul koreksi yang menyebabkan Anda harus membayar denda cukup besar. Jika Anda tidak berbuat curang. Anda tidak usah takut.
- Jangan memakai konsultan saat diperiksa, karena fiskus tidak senang kita di dampingi oleh konsultan. Mitos ini salah , karena justru konsultan pajak yang terdaftar dan bersertifikat dapat memberikan masukan kepada anda setiap saat dalam menghadapi pemeriksaan pajak.
- Santai sajalah saat diperiksa, bisa cincay lah . Mitos ini salah. Pemerintah dalam hal ini Dirjen pajak sejak dulu tidak mentolerir prilaku ini. Lagi pula kenapa mesti cincaykalau anda tidak berbuat curang. Kalau pun Anda harus membayar pajak karena ketidaktahuan Anda dalam menerapkan peraturan , ajukan saja permohonan penghapusan / keringanan denda. Sepanjang Anda memang tidak berniat curang, Dirjen pajak sesuai dengan kewenangan yang di berikan oleh undang- undang pasti akan mengabulkan permohonan Anda berdasarkan rasa keadilan .
- Menghadapi pemeriksaan pajak sama seramnya dengan menghadapi kematian. Mitos ini salah. Jika selama ini Anda alergi terhadap pajak bisa jadi karena Anda kurang mendapatkan informasi yang seharusnya tentang pajak.
Demikianlah Artikel 5 Mitos yang merugikan dalam Pemeriksaan Pajak
Sekianlah artikel 5 Mitos yang merugikan dalam Pemeriksaan Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 5 Mitos yang merugikan dalam Pemeriksaan Pajak dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2011/02/5-mitos-yang-merugikan-dalam.html
0 Response to "5 Mitos yang merugikan dalam Pemeriksaan Pajak"
Post a Comment