Judul : jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak
link : jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak
jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak
Walaupun anda telah membayar pajak secara jujur dan juga melaporkan pajak anda secara tepat waktu, resiko pemeriksaan tetap dapat terjadi pada diri anda.Pemeriksaan Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 mempunyai 2 tujuan pokok, yaitu:
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan
2. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan
2. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran SPT yang disampaikan Wajib Pajak, pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan Wajib Pajak sebenarnya. Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain biasanya dilakukan dalam rangka pemberian atau penghapusan NPWP, penentuan daerah terpencil, sentralisasi pembayaran pajak dan lain sebagainya.
Adapun menurut jenisnya, pemeriksaan dapat digolongkan menjadi Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Kriteria Seleksi, Pemeriksaan Khusus, Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi, Pemeriksaan Tahun Berjalan, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
PEMERIKSAAN RUTIN
Sebagaimana namanya, jenis pemeriksaan ini adalah tugas utama pasukan pemeriksa di Ditjen Pajak. Adapun kriteria dilakukan Pemeriksaan Rutin adalah sebagai berikut:
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan Lebih Bayar;
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar:
- Data Prioritas dan atau Alat Keterangan:
- Terdapat kerjasama Operasi (KSO) atau Konsorsium;
- Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan;a. SPT tahunan PPh Pasal 21 yang menyatakan lebih bayar;b. SPT Masa PPN yang masa pajak terakhir dari suatu tahun pajak yang menyatakan lebih bayar (baik meminta restitusi maupun kompesasi)
- Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan:a. SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;b. SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;c. SPT Tahunan untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, atau likuidasi;
- SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan, yang Mengajukan permohonan pencabutan NPWP; atau perubahan tempat terdaftarnya Wajib Pajak dari suatu KPP ke lain KPP;
- Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun telah dikirimkan Surat Teguran dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT, termasuk SPT kembali pos (kempos) dan Wajib Pajak Kelompok Non Efektif (NE);
- Wajib Pajak melakukan kegitan membangun sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
- Wajib Pajak tidak menyampaikan:a. SPT Tahunan PPh Pasal 21 selama 2 (dua) tahun berturut-turut;b. SPT Masa PPN dalam tahun berjalan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN (dalam tahun berjalan) yang menyatakan meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terutama sehubungan dengan penyerahan ekspor dan atau penyarahan kepada badan pemungut PPN;
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang menyatakan rugi yang pelaksanaan pemeriksaannya dikaitkan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Rutin untuk tahun pajak lainnya;
- Wajib Pajak yang atas permintaan sendiri mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakannya, misalnya untuk kepentingan Rapat Umum Pemegang Saham atau tax clearence;
- Terdapat data, termasuk data PBB dan atau BPHTB yang dapat dimanfaatkan untuk ekstensifikasi Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
- Pemusatan tempat terutang PPN.
PEMERIKSAAN KRITERIA SELEKSI
Pemeriksaan Kriteria Seleksi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu berdasarkan skor otomatis secara komputerisasi. Yang di maksud dengan skor adalah penjumlahan bobot seluruh variabel SPT dan Rasio Laporan Keuangan Wajib Pajak atau variabel lainnya yang mengindikasikan kemungkinan adanya potensi pajak yang belum atau tidak dilaporkan atau menunjukkan rendahnya tingkat ke-patuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Semakin tinggi skor Anda, maka perusahaan semakin menjadi prioritas utama untuk diperiksa.
PEMERIKSAAN KHUSUS
Pemeriksaan Khusus menurut SE-03/PJ.7/2001 dapat dilaksanakan terhadap:
- Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Wajib Pajak tertentu berdasarkan pengaduan masyarakat
- Wajib Pajak tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Ada klausul menarik tentang Pemeriksaan Khusus sesuai SE-03/PJ.7/1996 yaitu apabila Wajib Pajak pada tahun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka persetujuan/instruksi melakukan pemeriksaan khusus tidak dapat diberikan kecuali ada indikasi tindak pidana.
PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK LOKASI
Sesuai dengan namanya, jenis pemeriksaan ini dilakukan atas Wajib Pajak yang mempunyai cabang atau lebih dari satu tempat usaha.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat dilaksanakan sehubungan dengan:
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat dilaksanakan sehubungan dengan:
- SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN menyatakan Lebih Bayar;
- SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN tidak disampaikan masing-masing selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
- Permintaan dari Unit Pelaksanan Pemeriksaan Pajak (UP3) Wajib Pajak Domisili dan atau usulan dari UP3 Wajib Pajak Lokasi.
PEMERIKSAAN TAHUN BERJALAN
Pemeriksaan Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis Pajak (all taxes) dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan dilakukan meliputi seluruh jenis pajak (all taxes) dan tidak perlu dikaitkan dengan pemeriksaan tahun sebelumnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Lokasi berdasarkan pertimbangan Ka Kanwil DPJ khususnya para pemotong atau pemungut pajak (Withholding) termasuk PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN serta PPnBM. Pemeriksaan Tahun Berjalan Wajib Pajak dalam rangka ekstensifikasi diperlukan seperti pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi. Pelaksaan Pemeriksaan Tahun Berjalan hanya dapat dilakukan atas masa pajak sampai dengan bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Yang dimaksud dengan bukti permulaan adanya perbutan pidana di bidang perpajakan adalah bukti-bukti, baik berupa tulisan, perbuatan, keterangan ataupun benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi atau dilakukan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara.
Termasuk dalam kriteria bukti permulaan adalah:
- Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri.
- Wajib Pajak dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT.
- Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar.
- Wajib Pajak dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, catatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
- Wajib Pajak dengan sengaja tidak bersedia memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan, catatan atau dokumen lainnya.
- Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Jadi, dengan begitu banyak jenis pemeriksaan di atas, apakah Anda tetap mungkin tidak diperiksa? Walaupun demikian rinci kriteria pemeriksaan pajak, namun bagaimanapun juga Ditjen Pajak tidak sembarangan melakukan pemeriksaan pajak kalau memang tidak dianggap perlu. Apalagi jumlah pelaksana pemeriksaan di lingkungan Ditjen Pajak sangat terbatas di bandingkan dengan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Indonesia. Untuk itu Ditjen Pajak juga memfokuskan diri pada subjek pajak tertentu.
Demikianlah Artikel jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak
Sekianlah artikel jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2011/02/jenis-jenis-pemeriksaan-pajak.html
0 Response to "jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak"
Post a Comment