Judul : Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 20/PJ/2011
link : Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 20/PJ/2011
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 20/PJ/2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 20/PJ/2011
TENTANG
PENGISIAN FORMULIR SPT MASA PPN 1111 DAN SPT MASA PPN 1111 DM DALAM
BENTUK FILE PDF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 20/PJ/2011
TENTANG
PENGISIAN FORMULIR SPT MASA PPN 1111 DAN SPT MASA PPN 1111 DM DALAM
BENTUK FILE PDF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010 mengatur bahwa :
| ||||||||||||||||
2. | Untuk memberikan kemudahan kepada PKP yang diperkenankan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk file pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik. | ||||||||||||||||
3. | File formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk file pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik tersebut beserta petunjuk teknis pengisiannya dapat diunduh melalui lama http://www.pajak.go.id. | ||||||||||||||||
4. | PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM langsung dari file pdf yang telah diisi, dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
5. | Terkait demgan banyaknya pertanyaan mengenai status SPT pada SPT Masa PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
| ||||||||||||||||
6. | Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi PKP, maka perlu diberikan penjelasan tambahan atas contoh pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010, sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
7. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan pelengkap atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010 dan untuk mempermudah pemahaman, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
pada tanggal 28 Februari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Demikianlah Artikel Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 20/PJ/2011
Sekianlah artikel Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 20/PJ/2011 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 20/PJ/2011 dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2011/03/surat-edaran-dirjen-pajak-se-20pj2011.html
0 Response to "Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 20/PJ/2011"
Post a Comment