Judul : Pajak Membangun Sendiri Rumah Dinas Oleh Kontraktor, Untuk Tujuan Konsumtif
link : Pajak Membangun Sendiri Rumah Dinas Oleh Kontraktor, Untuk Tujuan Konsumtif
Pajak Membangun Sendiri Rumah Dinas Oleh Kontraktor, Untuk Tujuan Konsumtif
Sehubungan dengan peraturan perpajakan terhadap kegiatan mebangun sendiri yang dilakukan oleh pengusaha baik yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak ataupun pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP sangat berguna untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri. Namun pemajakan atas kegiatan membangun sendiri perlu diatur kembali batasan-batasannya. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan mebangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri. (Pasal 16 C UU PPN 1984)
Contoh kasus membangun sendiri yang dikenakan pajak:
PT Gria Utama adalah PKP dibidang Usaha jasa pemborong bangunan telah selesai membangun sendiri satu unit gedung seluas 190 m2 untuk rumah dinas kepala bagian keuangan. Dengan biaya Rp. 170.000.000,- belum termasuk PPN atas pembelian material Rp 13.000.000,- …
- Dikenakan PPN sebesar 10% x 40% Rp 170.000.000,-
- Dikenakan PPN sebesar 10% x Rp 170.000.000,- (jawaban yang benar)
- Dikenakan PPN sebesar Rp 10% x Rp 183.000.000
- Tidak dikenakan PPN karena luasnya Kurang dari 200 m2
Berdasarkan kasus di atas maka dapat dikategorikan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan ini adalah bukan untuk tujuan produktif atau dengan kata lain pembangunan tersebut tidak untuk pengembangan usaha tapi lebih ke tujuan yang bersifat konsumtif atau diklasifikasikan dalam pemakaian sendiri. dan bagi usaha jasa kontraktor berlaku mekanisme PPN dan tidak terikat dengan luas bangunan, berapa pun itu apakah di atas 400 m2 atau kurang dari itu sehingga pembelian material adalah PM (pajak masukan) bagi kontraktor.
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif (KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 87/PJ./2002).
Demikianlah Artikel Pajak Membangun Sendiri Rumah Dinas Oleh Kontraktor, Untuk Tujuan Konsumtif
Sekianlah artikel Pajak Membangun Sendiri Rumah Dinas Oleh Kontraktor, Untuk Tujuan Konsumtif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pajak Membangun Sendiri Rumah Dinas Oleh Kontraktor, Untuk Tujuan Konsumtif dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2011/03/pajak-membangun-sendiri-rumah-dinas.html
0 Response to "Pajak Membangun Sendiri Rumah Dinas Oleh Kontraktor, Untuk Tujuan Konsumtif"
Post a Comment