PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito

PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito - Hallo sahabat BEGUNDAL BERKELAS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPh Final (Pasal 4 ayat 2), yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito
link : PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito

Baca juga


PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito

 Dasar hukum
·         Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pajak Penghasilan menyebutkan, bahwa:
”Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan-tabungan lainnya penghasilan dari transaksi saham dala sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lannya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
·         Pemerintah No 131 tahun 2000
·         Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/Kmk.04/2001 Tentang  Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta  Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
·         Kep DJP N0.217/PJ/2001
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 29/Pj.43/2001 Tentang Pengawasan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pph Final Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto SB

 Objek
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Yang dimaksud dengan deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
Sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Termasuk dalam pengertian deposito dan tabungan seperti tersebut di atas adalah deposito dan tabungan dalam rupiah maupun valuta asing yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. 
1.       Bunga deposito
2.      Bunga Tabungan 
3.   Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3.     
Subjek
ü  Wajib Pajak dalam negeri
ü  Bentuk Usaha Tetap (BUT).
ü  Wajib Pajak luar negeri


DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Jumlah Bruto bagi WP dalam negeri, dan bagi WP luar Negeri


Tarif
a.      20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
b.      20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.


Pengecualian
1.       Jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan Jumlah yang dipecah pecah.
2.      Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank luar negeri di Indonesia.
3.      Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang-undang 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB), yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar.
4.      Bunga tabungan pada Bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana; kavling siap bangun untuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana atau Rumah Susun Sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. Ketentuan pada butir 3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri terkait.


Pemotong
Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah :
·      Bank Pembayar Bunga;
·      Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang menjual kembali sertifikat Bl (SBI) kepada pihak lain yang bukan dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong PPh atau diskonto SBI tersebut.


 Saat terutang
Terutang pada saat di peroleh atau diterimanya penghasilan dari bunga deposito, tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia (SBI) oleh Wajib Pajak dalam negeri, BUT, dan wajib pajak luar negeri yang dibayarkan oleh pemotong PPh final berdasarkan ketentuan ini yaitu Bank pembayar bunga dan dana pensiun.


Demikianlah Artikel PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito

Sekianlah artikel PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2011/05/pph-pasal-4-ayat-2-atas-bunga-deposito.html

0 Response to "PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito"

Post a Comment

Cara Mudah Instal Adobe Photoshop Untuk Pemula

Untuk perihal edit gambar atau photo sudah tidak asing lagi buat kalangan Digital Creative dengan software Adobe Photoshop besutan perusahaa...