Judul : BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
link : BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
Salah satu pajak yang akan dialihkan ke Pemerintah Daerah adalah Pajak BPHTB atau Pemajakan atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Nah, sebenarnya apasih itu BPHTB dan apa saja objek yang dikenakan BPHTB.
Sedangkan Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta angunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria, UU No.16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Beberapa hal inti dalam penjelasan BPHTB diantaranya:
- Pemenuhan kewajiban berdasarkan sistem “Self Assessment”.
- Tarif sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
- Pengenaan sanksi terhadap Wajib Pajak dan pejabat-pejabat umum yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan kewajibannya.
- Penerimaan BPHTB merupakan penerimaan Negara yang sebagian besar diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
- Semua pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di luar ketentuan UU ini tidak diperkenankan.
Subyek Pajak
Yang menjadi Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan. Subyek Pajak sebagaimana tersebut di atas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Obyek Pajak
Yang menjadi Obyek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi:
1. Pemindahan hak karena:
- jual beli;
- tukar-menukar;
- hibah;
- hibah wasiat;
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- penunjukan pembeli dalam lelang;
- pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- hadiah.
2. Pemberian hak baru karena:
a. kelanjutan dari pelepasan hak;
b. di luar pelepasan hak;
c. hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan.
Obyek Pajak yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah :
1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik;
2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
3. Badan atau perwakilan organisasai internasional yang ditetapkan oleh Menteri;
4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
5. Karena wakaf;
6. Karena warisan;
7. Digunakan untuk kepentingan ibadah.
Subyek Pajak
Adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subyek pajak yang dikenakan kewajiban menjadi Wajib Pajak menurut UU.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak adalah NPOP (Nilai Perolehan Obyek Pajak)
NPOP untuk berbagai jenis perolehan objek pajak ditentukan sebagai berikut :
a. Jual Beli adalah Harga Transaksi
b. Tukar Menukar adalah Nilai pasar
c. Hibah adalah Nilai Pasar
d. Hibah wasiat adalah Nilai Pasar.
e. Waris adalah Nilai Pasar.
f. Pemasukan dalam perseroan/badan hukum lainnya adalah Nilai Pasar.
g. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah Nilai Pasar.
Apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, maka dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP PBB
Tarif Pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah tarif tunggal sebesar 5 %.
NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Ditetapkan secara regional paling banyak Rp. 60.000.000,00 kecuali dalam hak perolehan karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajad ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling banyak Rp. 300.000.000,-
Demikianlah Artikel BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Sekianlah artikel BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2012/03/bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan.html
0 Response to "BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)"
Post a Comment