Kenaikan Batas PTKP - Pemerintah Tunggu Konsultasi dengan DPR

Kenaikan Batas PTKP - Pemerintah Tunggu Konsultasi dengan DPR - Hallo sahabat BEGUNDAL BERKELAS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kenaikan Batas PTKP - Pemerintah Tunggu Konsultasi dengan DPR, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PTKP, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kenaikan Batas PTKP - Pemerintah Tunggu Konsultasi dengan DPR
link : Kenaikan Batas PTKP - Pemerintah Tunggu Konsultasi dengan DPR

Baca juga


Kenaikan Batas PTKP - Pemerintah Tunggu Konsultasi dengan DPR

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, langkah pemerintah untuk menetapkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tinggal menunggu konsultasi dengan DPR. Bambang menambahkan bahwa batas kenaikan PTKP yang diajukan pemerintah adalah Rp24 juta per tahun dari sebelumnya Rp15,84 juta per tahun. ”Ini harus dikonsultasikan ke DPR dulu, tidak bisa langsung dikeluarkan (peraturannya),” tutur Bambang di kantornya, Jakarta,kemarin.Bambang menjelaskan, untuk mengubah PTKP tidak perlu mengubah undang-undang. Sesuai Pasal 7 ayat 3 UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), penyesuaian besaran PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Dia menegaskan, kenaikan batas PTKP untuk membantu pekerja dengan pendapatan di bawah Rp24 juta per tahun sehingga pemerintah tidak mempersoalkan jika kebijakan ini akan mengurangi pemasukan negara dari PPh. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) tersebut juga meyakini, pendapatan negara dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN) akan meningkat seiring kenaikan batas PTKP.


Alasannya, uang yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak bisa dibelanjakan bagi keperluan membeli barang. Kenaikan PTKP juga akan sangat meringankan masyarakat miskin yang terbebani dengan terus melambungnya harga-harga barang.



Sebelumnya pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Gunadi menjelaskan, kenaikan batas PTKP sebesar 40% dari Rp15,84 juta menjadi Rp24 juta memang akan menurunkan potensi penerimaan perpajakan sebesar Rp16–30 triliun per tahun. Potensi penurunan sebesar itu hanyalah 2–3% dari total target penerimaan pajak tahun 2012, di luar bea cukai,yang ditetapkan sekitar Rp850 triliun.



Harian Seputar Indonesia, 1 Mei 2012



Demikianlah Artikel Kenaikan Batas PTKP - Pemerintah Tunggu Konsultasi dengan DPR

Sekianlah artikel Kenaikan Batas PTKP - Pemerintah Tunggu Konsultasi dengan DPR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kenaikan Batas PTKP - Pemerintah Tunggu Konsultasi dengan DPR dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2012/05/kenaikan-batas-ptkp-pemerintah-tunggu.html

0 Response to "Kenaikan Batas PTKP - Pemerintah Tunggu Konsultasi dengan DPR"

Post a Comment

Cara Mudah Instal Adobe Photoshop Untuk Pemula

Untuk perihal edit gambar atau photo sudah tidak asing lagi buat kalangan Digital Creative dengan software Adobe Photoshop besutan perusahaa...