Mau Buat NPWP, Perhatikan syarat-syarat pembuatan NPWP di bawah ini

Mau Buat NPWP, Perhatikan syarat-syarat pembuatan NPWP di bawah ini - Hallo sahabat BEGUNDAL BERKELAS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mau Buat NPWP, Perhatikan syarat-syarat pembuatan NPWP di bawah ini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel NPWP, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mau Buat NPWP, Perhatikan syarat-syarat pembuatan NPWP di bawah ini
link : Mau Buat NPWP, Perhatikan syarat-syarat pembuatan NPWP di bawah ini

Baca juga


Mau Buat NPWP, Perhatikan syarat-syarat pembuatan NPWP di bawah ini

NPWP adalah kartu identitas yang dipergunakan dalam lalu lintas administrasi perpajakan di kantor perpajakan sedang pengertian berdasarkan Undang-Undang Perpajakan (KUP) bahwa NPWP adalah Adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

pengalaman saya ketika menjalani PKL atau praktek kerja lapangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor, ternyata masih sangat yang awam tentang NPWP itu apa..? apa gunanya buat mereka, dan bahkan ada paradigma sebagian masyarakat awam bahwa memiliki kartu NPWP itu seperti memiliki kartu ATM ,,,hehe..

Nah, disinilah fungsinya kita sebagai akademini dispesialisasi perpajakan untuk berbagi ilmu mengenai Ilmu Pajak dan segala tentang perpajakan. kembali ke inti masalah..,pertanyaannya adalah bagaimana cara pembuatan NPWP, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi..??? apakah ada biaya yang harus dikeluarkan atau gimana..?? nah itu semua pertanyaan dasar yang sangat kecil tapi bermanfaat bagi sebagian orang atau wajib pajak.

berikut syarat-syarat pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):


Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, bagi warga negara asing yang ingin membuat NPWP diperlukan fotocopy Paspor, KITAS/KIMS, Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) yang ditambah dengan Surat Pernyataan Tempat Tinggal/Domisili dari instansi berwenang minimal kelurahan.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara asing yang ingin membuat NPWP diperlukan fotocopy Paspor ditambah Surat Pernyataan Tempat Tinggal/Domisili dari Instansi berwenang minimal kelurahan bagi orang asing; 
  2. Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha atau Usaha Pekerjaan Bebas dari Kelurahan setempat. (Syarat nomor 2 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 dan sebenarnya saat ini sudah tidak lagi dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku saat ini yaitu PER-44/PJ/2008)
Wajib Pajak Badanbagi wajib pajak badan syarat-syarat yang diperlukan lebih lengkap, berikut data-data yang harus disiapkan terlebih dahulu:
  1. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan atau Surat Keterangan Penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah Surat Pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif.
  3. Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha dari Kelurahan. (Syarat nomor 3 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 dan sebenarnya saat ini sudah tidak lagi dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku saat ini yaitu PER-44/PJ/2008).

jadi, intinya mengurus NPWP itu tidaklah sulit alias gampang dan yang paling penting lagi pembuatan NPWP TIDAK DIKENAKAN BIAYA SEPESER PUN alias Gratis tis tis..kalau anda ditawari calo pembuatan NPWP oleh siapa pun jangan pernah terpengaruh dan beranilah melakukan sendiri karena tata cara pembuatannya sangat mudah dan kita hanya perlu membawa fotocopy KTP saja dan pastinya kita harus ngantri di Kantor Pajak tempat anda mendaftar. 

sekali lagi pembuatan NPWP tidak di pungut biaya/ GRATIS.... 
wassalam..



Demikianlah Artikel Mau Buat NPWP, Perhatikan syarat-syarat pembuatan NPWP di bawah ini

Sekianlah artikel Mau Buat NPWP, Perhatikan syarat-syarat pembuatan NPWP di bawah ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mau Buat NPWP, Perhatikan syarat-syarat pembuatan NPWP di bawah ini dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2012/03/mau-buat-npwp-perhatikan-syarat-syarat.html

0 Response to "Mau Buat NPWP, Perhatikan syarat-syarat pembuatan NPWP di bawah ini"

Post a Comment

Cara Mudah Instal Adobe Photoshop Untuk Pemula

Untuk perihal edit gambar atau photo sudah tidak asing lagi buat kalangan Digital Creative dengan software Adobe Photoshop besutan perusahaa...