Mengenal lebih jauh Penerimaan Negara Bukan Pajak (bagian 1)

Mengenal lebih jauh Penerimaan Negara Bukan Pajak (bagian 1) - Hallo sahabat BEGUNDAL BERKELAS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mengenal lebih jauh Penerimaan Negara Bukan Pajak (bagian 1), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mengenal lebih jauh Penerimaan Negara Bukan Pajak (bagian 1)
link : Mengenal lebih jauh Penerimaan Negara Bukan Pajak (bagian 1)

Baca juga


Mengenal lebih jauh Penerimaan Negara Bukan Pajak (bagian 1)

Ilmu Perpajakan: Mengenal lebih jauh Penerimaan Negara Bukan Pajak. Salah satu sumber penerimaan negara yang mendukung anggaran belanja negara kita bukan hanya bersumber dari pajak saja tapi juga bersumber dari sektor lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurut MenKeu diperkirakan penerimaan negara dari pajak akan mengalami penurunan sedangkan penerimaan Negara bukan pajak akan mengalami peningkatan

 "Tapi kalau dari penerimaan negara bukan pajak, akan ada peingkatan dan meningkatnya bisa di atas Rp20 triliun," ungkapnya di Gedung DPR, Selasa (6/3/2012)." salah satu hal yang memberikan peningkatan yang signifikan adalah penerimaan dari sumber daya alam. berikut beberapa pengenalan mengenai apa saja yang perlu kita ketahui tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ini.

Dasar hukum pengelolaan keuangan Negara terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak antara lain:
  1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 1997  Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang - Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang  Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak  Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2009 Tentang Tata Cara Penentuan Jumlah dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Atas Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang. 
Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dikelompokkan dalam beberapa kategori diantaranya:
a.    Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b.    Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c.    Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan;
d.    Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e.    Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda   administrasi;
f.     Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.  



seperti pada umumnya semua pungutan pajak haru mempunyai tarif dan jenis-jenis apa saja yang harus diperhatikan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak ini.
Tarif atas jenis PNBP ditetapkan dengan memperhatikan:
  • Dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya,
  • dalam pengenaan beban kepada biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP yang bersangkutan, dan
  • Aspek keadilan masyarakat

Pendekatan Dalam Penetapan Tarif PNBP:
  1. Tarif Cost Minus adalah Besaran tarif PNBP yang dikenakan lebih rendah daripada biaya yang dikeluarkan untuk memberikan layanan. Contoh : Besaran tarif ditetapkan sebesar Rp10.000,00/layanan, biaya pelayanan sebesar Rp15.000,00/layanan.
  2. Tarif Cost Recovery adalah Besaran tarif PNBP yang dikenakan sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk memberikan layanan. Contoh : Besaran tarif ditetapkan sebesar Rp15.000,00/layanan, biaya pelayanan sebesar Rp15.000,00/layanan.
  3. Tarif Cost Plus adalah Besaran tarif PNBP yang dikenakan lebih tinggi daripada biaya yang dikeluarkan untuk memberikan layanan. Contoh : Besaran tarif ditetapkan sebesar Rp20.000,00/layanan, biaya pelayanan sebesar Rp15.000,00/layanan.

Pada tahun 2012 ini Penerimaan Negara Bukan Pajak ditargetkan akan mencapai Rp278 triliun pada APBN 2012. semoga penerimaan dari negara bukan pajak ini bener-bener teralisasi sehingga dapat membantu penerimaan negara.

Sumber : Paparan Kementerian Keuangan terkait Pengelolaan PNBP




Demikianlah Artikel Mengenal lebih jauh Penerimaan Negara Bukan Pajak (bagian 1)

Sekianlah artikel Mengenal lebih jauh Penerimaan Negara Bukan Pajak (bagian 1) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mengenal lebih jauh Penerimaan Negara Bukan Pajak (bagian 1) dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2012/03/mengenal-lebih-jauh-penerimaan-negara.html

0 Response to "Mengenal lebih jauh Penerimaan Negara Bukan Pajak (bagian 1)"

Post a Comment

Cara Mudah Instal Adobe Photoshop Untuk Pemula

Untuk perihal edit gambar atau photo sudah tidak asing lagi buat kalangan Digital Creative dengan software Adobe Photoshop besutan perusahaa...