LARANGAN MUDIK Lebaran 2021, Berikut adalah syarat perjalanan untuk Kendaraan Pribadi

LARANGAN MUDIK Lebaran 2021, Berikut adalah syarat perjalanan untuk Kendaraan Pribadi - Hallo sahabat BEGUNDAL BERKELAS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul LARANGAN MUDIK Lebaran 2021, Berikut adalah syarat perjalanan untuk Kendaraan Pribadi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : LARANGAN MUDIK Lebaran 2021, Berikut adalah syarat perjalanan untuk Kendaraan Pribadi
link : LARANGAN MUDIK Lebaran 2021, Berikut adalah syarat perjalanan untuk Kendaraan Pribadi

Baca juga


LARANGAN MUDIK Lebaran 2021, Berikut adalah syarat perjalanan untuk Kendaraan Pribadi

 

Larangan Mudik 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021

Pada Minggu ini, Masyarakat masih diperkanankakn untuk melakukan perjalanan jauh keluar kota. Namun, sebelum larangan mudik berlaku, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Jika kamu ingini melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi ada baiknya memahami aturan yang berlaku sekarang.

Pemerintah melalui satgas COVID-19 Membuat beberapa aturan yang ditujukan kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh baik menggunakan kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi.

Aturan perjalanan terbaru ini berlaku mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Sedangkan pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 tetap berlaku aturan lama.

Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan terbaru ini karena berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021. Melalui survei tersebut ditemukan bahwa masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.

Seperti yang tertera dalam Addendum Surat Edaran No 13 Tahun 2021. Yang di edarkan Satgas COVID-19 Berikut adalah beberapa aturan yang berlaku;

  1. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
  2. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
  3. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
  4. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
  5. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Panduan mengisi e-HAC Indonesia

Pengguna Kendaraan Pribadi atau umum wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan.

Screenshoot Tampilan Dasboard Inhac.kemkes.go.id


Kita dapat mendowload Aplikaso e-HAC Indonesia melalui handphone atau membuka situsnya di https://inahac.kemkes.go.id/

Berikut panduan mengisi e-HAC:

1. Langkah pertama untuk mengisi e-HAC menggunakan aplikasi pada ponsel adalah mengunduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store.

2. Setelah diunduh, lakukan setting aplikasi meliputi pemilihan bahasa, registrasi user atau pengguna baru, dan setting lokasi perangkat.

3. Setelah selesai melakukan setting awal, maka akan tampil halaman utama e-HAC. Untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektonik e-HAC maka pilih tombok "visitor" atau "pengunjung".

4. Selanjutnya, akan muncul pilihan beberapa tombol yakni: Data Profil (untuk masuk halaman profil) Panik (untuk ditekan saat kondisi darurat dan butuh bantuan medis Tombol HAC: Pilih tombol HAC untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan

5. Setelah memilih Tombol HAC, selanjutnya akan muncul 2 pilihan yakni: HAC Indonesia: untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri HAC Domestik Indonesia: untuk membuat Kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia

6. Isi data diri pada form registrasi yang muncul meliputi nama, usia, jenis kelamin, negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya. Jika sudah, klik "Selanjutnya".

7. Isi form registrasi mengenai lokasi asal dan jika sudah selesai klik selanjutnya.

8. Isi form mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa, dan kosongi jika tak ada gejala. Selanjutnya klik Submit.

9. Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan di situ akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang baru dibuat.

10. Pilih HAC untuk membuka menu pilihan dan akan muncul pilihan:

  • Lihat HAC: untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barkode HAC yang digunakan untuk ditunjukkan kepada petugas saat check point pemeriksaan.
  • Hapus HAC: bila ternyata ada informasi yang salah.

Demikianlah syarat dan aturan perjalanan jarak jauh terbaru untuk pengguna mobil pribadi. Ingat, pandemi Covid-19 masih berlangsung, tetap patuhi protokol kesehatan jika melakukan perjalanan jarak jauh.



Demikianlah Artikel LARANGAN MUDIK Lebaran 2021, Berikut adalah syarat perjalanan untuk Kendaraan Pribadi

Sekianlah artikel LARANGAN MUDIK Lebaran 2021, Berikut adalah syarat perjalanan untuk Kendaraan Pribadi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel LARANGAN MUDIK Lebaran 2021, Berikut adalah syarat perjalanan untuk Kendaraan Pribadi dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2021/05/larangan-mudik-lebaran-2021-berikut.html

2 Responses to "LARANGAN MUDIK Lebaran 2021, Berikut adalah syarat perjalanan untuk Kendaraan Pribadi"

Cara Mudah Instal Adobe Photoshop Untuk Pemula

Untuk perihal edit gambar atau photo sudah tidak asing lagi buat kalangan Digital Creative dengan software Adobe Photoshop besutan perusahaa...