Judul : Kurangnya Kesadaran Masyarakat Untuk Ber-NPWP
link : Kurangnya Kesadaran Masyarakat Untuk Ber-NPWP
Kurangnya Kesadaran Masyarakat Untuk Ber-NPWP
Dalam sistem pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak baik itu orang pribadi atau badan, diaman setiap WP wajib memiliki NPWP. hal tersebut dijelaskan Dalam pasal 2 ayat (1) UU KUP dinyatakan bahwa. “Setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP”.
NPWP itu sendiri adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (Pasal 1 angka 6 UU KUP)
Persyaratan subjektif diantaranya adalah:
- Orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri, dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
- Badan, dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
- Orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia;
- Orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak, dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut
intinya adalah ketika subjek pajaknya memperoleh penghasilan atau menambah penghasilan di mana penghasilan tersebut merupakan objek pajak sebagaimana di atur dalam UU pajak pasal 4 tentang objek pajak.
Penjelasan diatas telah menjelaskan bahwa apa-apa saja yang menjadi syarat subjektif dan objektif wajib pajak, jadi apabila ada masyarakat kita yang telah membuhi persyaratan diatas akan tetapi tidak mendaftarkan dirinya secara self assessment untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka telah melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikenakan sangsi sesuai undang-undang perpajakan kita,
dan hal yang sangat ironis lagi ketika kita memperhatikan seorang pengusaha kaya di perkampungan atau di daerah yang mungkin Kantor pajaknya belum ada tetapi dia tidak mempunyai niat untuk mendaftarkan dirinya. Hal tersebut tidak dapat menjadi alasan jika kita ingin benar-benar mengabdi pada bangsa dan Negara.
Demikianlah Artikel Kurangnya Kesadaran Masyarakat Untuk Ber-NPWP
Sekianlah artikel Kurangnya Kesadaran Masyarakat Untuk Ber-NPWP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kurangnya Kesadaran Masyarakat Untuk Ber-NPWP dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2011/03/kurangnya-kesadaran-masyarakat-untuk.html
0 Response to "Kurangnya Kesadaran Masyarakat Untuk Ber-NPWP"
Post a Comment