Keuntungan Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Keuntungan Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) - Hallo sahabat BEGUNDAL BERKELAS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Keuntungan Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pajak Pertambahan Nilai, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Keuntungan Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)
link : Keuntungan Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Baca juga


Keuntungan Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Perbaikan sistem administrasi perpajakan saat ini semakin memudahkan dan sangat memberikan keuntungan bagi Wajib pajak, salah satunya adalah kewajiban wajib pajak untuk dikukuhkan  sebagai pengusaha kena pajak (PKP)bagi yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang perpajakan kita. Sebelum kita ke syarat-syarat kapan sebenarnya seseorang wajib pajak dikatakan sudah harus menjadi atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maka sebelum itu kita harus mengetahui dulu apa itu pengusaha kena pajak (PKP).

Berdasarkan UU PPN 42 tahun 2009 bahwa:
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini. Penyerahan Barang kena Pajak dan Penyerahan Jasa Kena Pajak sendiri telah dijelaskan dalam UU ini pasal 1A ayat 1 dan ayat 2.

Sedangkan syarat-syarat seorang wajib pajak sendiri dapat dikatakan memenuhi syarat sebagai PKP adalah bila selama satu tahun buku,  wajib pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah    peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan tentunya wajib pajak itu melakukan mekanisme pendaftaran ke KPP dengan melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Contohnya:  WARTEL merupakan agen PT TELKOM dalam menjual jasa telekomunikasi, sehingga WARTEL  merupakan pengusaha jasa keagenan dan berdasarkan ketentuan pada butir 4 di atas, WARTEL wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bila selama satu tahun buku, WARTEL melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Mengenai keutungan yang dapat diperoleh oleh wajib pajak jika dia dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) adalah: 
  • Harga jual menjadi lebih rendah karena PM (pajak masukannya) dapat dikreditkan;
  • dalam masa investasi, PM-nya sudah dapat dikreditkan walaupun belum ada penyeraha;
  • jika dia pengusaha PKP pemborong maka dia dapat mendapatkan pelanggan yang  profitable seperti kontraktor.


Demikianlah Artikel Keuntungan Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Sekianlah artikel Keuntungan Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Keuntungan Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan alamat link https://serbainfo666.blogspot.com/2011/03/keuntungan-menjadi-pkp-pengusaha-kena.html

0 Response to "Keuntungan Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)"

Post a Comment

Cara Mudah Instal Adobe Photoshop Untuk Pemula

Untuk perihal edit gambar atau photo sudah tidak asing lagi buat kalangan Digital Creative dengan software Adobe Photoshop besutan perusahaa...